Tugas Dan Fungsi Pusbangkom

TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PKSDM KPU

Melaksanakan Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

TUGAS PUSAT PKSDM KPU :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara;
  2. Penyusunan dan pengembangan kurikulum dan materi pengembangan kompetensi aparatus sipil negara dan non aparatur sipil negara;
  3. Koordinasi dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetyensi aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.

FUNGSI PUSAT PKSDM KPU

  1. Pengelolaan tugas belajar dalam dan luar negeri;
  2. Pelaksanaan pembinaan jabatan fungsioanl penata kelola pemilu;
  3. Pelaksanaan koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara; dan
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat pengembangan kompetensi sumber daya manusia.