Sesuai surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 3627/TIK,01-SD/14/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal pembuatan akun, Pengisian Dokumen Riwayat dan Kebutuhan Pelatihan pada Aplikasi SiMPEL di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka seluruh ASN KPU wajib memiliki akun pada aplikasi SiMPEL, dan mengisi dokumentasi riwayat pelatihan serta kebutuhan pelatihan.
Riwayat pelatihan dibutuhkan sebagai data analisa dan riwayat pengembangan kompetensi setiap ASN KPU, mengisi riwayat pelatihan dilakukan secara mandiri dan harus selalu diperbarui dengan riwayat pelatihan terbaru yang telah dijalani.
Pengisian daftar kebutuhan pelatihan sangat dibutuhkan untuk dimasukkan dalam perencanaan program pelatihan yang akan PPKSDM selenggarakan di tahun 2025, Isilah (maximal 10 pelatihan) kebutuhan yang paling dibutuhkan ASN dalam mengembangkan kompetensinya, karena kebutuhan lebih dipahami oleh ASN itu sendiri, maka sangatlah penting agar ASN secara mandiri segera mengisi daftar kebutuhan pelatihannya.
Seluruh data kebutuhan pelatihan ASN akan dianalisa dan diajukan anggarannya ke KPA, dengan alokasi anggaran yang disetujui KPA tersebut PPKSDM akan memasukan dalam rencana program pelatihan tahun 2025, maka bagi ASN yang tidak mengisi data kebutuhan pelatihan tidak akan masuk dalam daftar pelatihan di tahun 2025
Admin SiMPEL
Komentar
Komentar di nonaktifkan.