Melaksanakan Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
TUGAS Pusat PKSDM KPU
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara;
- Penyusunan dan pengembangan kurikulum dan materi pengembangan kompetensi aparatus sipil negara dan non aparatur sipil negara;
- Koordinasi dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetyensi aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
FUNGSI Pusat PKSDM KPU
- Pengelolaan tugas belajar dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan pembinaan jabatan fungsioanl penata kelola pemilu;
- Pelaksanaan koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat pengembangan kompetensi sumber daya manusia.