Frequently Asked Question
Setaip ASN / SDM KPU yang memiliki akun di website SiMPEL dapat menikmati layanan fasilitas website SiMPEL sebagai sarana informasi manajemen pelatihan ASN KPU, untuk ASN dapat mengembangkan kompetensinya.
Agar pengelolaan analisa kebutuhan pelatihan layanan program pelatihan serta pengembangan kompetensi dapat berjalan optimal, maka setiap ASN pemilik akun di website SiMPEL wajib melakukan update/pemutakhiran data terbaru dari riwayat dan kebutuhan pelatihan ASN secara mandiri.
Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yaitu setiap ASN wajib menjalani 20 jam pelatihan (jampel) per tahun
Metode Pelatihan yang dijankan Pusat PKSDM meliputi :
- Blended Learning : (Kombinasi Klasikal dan Non Klasikal)
- Flipped Classroom : tidak menunggu antrian namun dengan memobilisasi peserta
- Hybrid Learning : proses pembelajaran dilakukan secara bersamaan luring dan daring
Untuk SiMPEL tahap 1 jadwal pelatihan dapat dilihat di pengumuman di website SiMPEL yang diumumkan oleh Pusat PKSDM;
Untuk tahap 2 (lanjutan) layanan jadwal di website SiMPEL adalah dalam bentuk kalender akademis.
Prosedur dapat dilihat di pengumuman di website SiMPEL.
Pusbangkom melayani semua pelatihan yang mendukung kompetensi SDM:
Untuk rumpun dan jenis pelatihan yang dibutuhkan setiap ASN dapat melihat dan memilih dari tabel kebutuhan pelatihan yang disediakan di website SiMPEL
Telah terdaftar/memiliki akun pada "Simpel" dan telah diverifikasi oleh admin
Help & Support
- Pelatihan diadakan di Pusat PKSDM Jakarta
- Di tempat pelatihan Mitra Kerjasama
Di masa mendatang Pusat PKSDM akan mengembangkan fasilitas pelatihan E-Learnig dan pelatihan dijalankan secara daring.
Lakukan pilihan pada foto yang akan diunduh, klik sampai gambar tampil menjadi besar, klik kanan dan pilih "simpan gambar pada" (save image as) untuk disimpan pada file pilihan anda.
juga dapat dilihat pada vidio "cara unduh foto di galery" pada galery vidio
Semua kolom yang ditampilkan agar diisi dengan selengkapnya,
Jangan lupa menlengkapi data satker provinsi maupun Kabupaten/Kota
Semua pelatihan yang telah dijalani pegagawai yang memiliki sertifikat,
saat mengisi riwayat pendidikan kolom kosong harus diketik lebih dulu,
kolom jabatan juga harus di ketik lebih dulu, dan bagi pelaksana dapat mengisi dengan mengetik pelaksana atau fungsional umum