Pendaftaran Akun Baru pada Aplikasi Simpel telah dimulai,
Sesuai Surat Sekretaris Jenderal KPU No.3627/TIK.01-SD/14/2024 , ASN KPU wajib membuat akun pada Aplikasi SiMPEL.
Pembuatan akun dapat dilakukan dengan memilih fitur Daftar Akun dan mengisi semua kolom pada Form pendaftaran,.
Bagi ASN yang telah berhasil mendaftar akan segera dilakukan verifikasi dan validasi akun oleh admin SiMPEL,
Semua ASN yang akun pendaftarannya telah divalidasi dapat langsung melakukan login tanpa verifikasi email, namun bagi pendadftar yang masih mengalami masalah akan mendapatkan notifikasi pada email ASN pendaftar dan mendapat informasi masalah untuk dapat mengulang pendaftaran.
Kewajiban mengisi Kebutuhan (max 10 pelatihan) dan seluruh Riwayat Pelatihan adalah untuk dapat PPKSDM KPU lakukan analisa kebutuhan pelatihan ASN seluruh satker KPU se Indonesia dan dimasukan dalam perencanaan penyelenggaraan Pelatihan Tahun 2025.
Bagi ASN yang tidak mengisi kebutuhan pelatihannya maka tidak dapat dimasukkan dalam analisa dan perencanaan Pelatihan PPKSDM KPU Tahun 2025
Komentar
Komentar di nonaktifkan.